Kejagung: Perubahan Keterangan Sambo di Persidangan Bisa Terjadi yang Penting Logis

Kejagung: Perubahan Keterangan Sambo di Persidangan Bisa Terjadi yang Penting Logis

17 October 2022, 10:18

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa JPU akan mewakili korban

“JPU dipersidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Ketut berkata, dalam sidang perdana itu JPU tidak hanya membacakan surat dakwaan, melainkan juga untuk menghadirkan para terdakwa di hadapan hakim.
Ketut mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU bersumber dari berkas perkara yang diajukan penyidik. Sehingga, kata dia, perubahan keterangan itu biasa terjadi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Menenteng Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?
“Perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain,” tutur Ketut.
Baca juga: Nyatakan Sehat, Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang di PN Jaksel Hari Ini
“Sehingga kehadiran JPU, disamping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” tandas Ketut.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

(fkh)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi