JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa JPU akan mewakili korban
“JPU dipersidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Ketut berkata, dalam sidang perdana itu JPU tidak hanya membacakan surat dakwaan, melainkan juga untuk menghadirkan para terdakwa di hadapan hakim.
Ketut mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU bersumber dari berkas perkara yang diajukan penyidik. Sehingga, kata dia, perubahan keterangan itu biasa terjadi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Menenteng Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?
“Perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain,” tutur Ketut.
Baca juga: Nyatakan Sehat, Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang di PN Jaksel Hari Ini
“Sehingga kehadiran JPU, disamping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” tandas Ketut.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga
(fkh)