Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik membawa Rudi dari Palembang ke Jakarta melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa sore, 14 Januari 2025.Setibanya di Jakarta, Rudi dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam.
“Ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 14 Januari 2025.Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya usai menjadi tersangka pembunuhan.Lisa Rahmat pun menyebut ada kompensasi uang jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus.Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat guna mengurus perkara anaknya.Lisa Rahmat mulai mengurus semua usai menghubungi Zarof Ricar yang berstatus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).Dari sini, Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya yakni Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.Akhirnya, Ketua PN Surabaya mengutus hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam menyidang Ronald Tannur.Rudi pun mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan terbaru Rudi.