Kejaksaan Bicara Urgensi Saat Tulisan Tangan Tom Lembong Jadi Bukti

Kejaksaan Bicara Urgensi Saat Tulisan Tangan Tom Lembong Jadi Bukti

21 November 2024, 7:21

Jakarta – Perlawanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula berlanjut. Tulisan tangan Tom dari dalam penjara dihadirkan di sidang praperadilan.Tom Lembong diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom lalu melawan status hukum itu dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang telah dimulai sejak hari Senin (18/11). Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Rabu (20/11), kuasa hukum Tom Lembong membawa sejumlah bukti-bukti hingga membuat tanya jaksa dari pihak Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Tom Lembong Hadir di SidangIstri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong hari ini. Agenda sidang ialah penyerahan bukti.

Pantauan detikcom di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/11/2024) Franciska duduk pada baris ketiga kursi di ruang sidang. Dia tampak mengenakan baju berwana putih gading dengan rok hitam bermotif kotak.Sembari menunggu sidang dimulai, Fanciska tersenyum kepada sejumlah orang yang menyapanya. Dia juga sempat berbincang dengan dengan Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.Franciska mengaku kedatangannya adalah untuk mendukung sang suami dalam gugatannya. Dia menyebut ingin menyaksikan langsung proses persidangan yang ada.”Iya dong pasti kasih dukungan, mau lihat langsung, denger langsung (persidangan),” kata Franciska kepada wartawan di lokasi.Bukti-bukti dari Pihak Tom Lembong vs Kejaksaan AgungDalam agenda pembuktian sidang praperadilan Tom Lembong, pihak pengacara Tom dan Kejagung membawa bukti-bukti ke hakim. Pihak Tom menyerahkan sejumlah dokumen serta berkas. Begitu pula pihak Kejagung, tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas kepada hakim tanggal.Saat penyerahan bukti, sempat terjadi adu mulut antara tim pengacara dan jaksa. Namun hakim cepat menangani adu mulut itu.Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut pihaknya menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti yang berkaitan dengan gugatan praperadilan itu, di antaranya berkas testimoni Tom Lembong soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”Kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya, dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ucap Ari.Sedangkan tim jaksa dari Kejagung mengaku menyerahkan bukti terkait permohonan maupun jawaban dari pemohon. Namun jaksa tak menjelaskan detail jumlah dan jenis berkas yang diserahkannya.”Hari ini agendanya pembuktian, jadi dari Termohon maupun Pemohon menyampaikan bukti-bukti terkait permohonan maupun jawaban dari Pemohon,” ucap jaksa.”Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam jawaban itu. Yang pertama, terkait dengan permohonan yang tidak ditandatangani. Kemarin kan disampaikan bahwa bukti permohonan prapid itu tidak ditandatangani. Nah, ini sangat penting, kaitannya dengan pembuktian atau keabsahan siapa sebenarnya pihak pemohon. Ini kan bisa saja ada pihak-pihak tertentu misalnya,” katanya.Tom Lembong Bakal Dihadirkan via ZoomHakim tunggal Tumpanuli Marbun mengizinkan Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dipersilahkan menyampaikan keterangannya secara online.Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, awalnya meminta agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun jaksa menilai tak ada urgensi dari kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan.”Kami tetap menanyakan tentang kehadiran Tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan. Karena kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi, tapi tidak ada kepastian,” kata Ari di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).”Kami, sekali lagi, seperti pandangan yang kami sampaikan tadi, Yang Mulia, penasihat hukum tadi menyampaikan soal urgensi, betul urgensinya di sana. Tapi kami juga punya kepentingan terkait dengan hal yang sudah disampaikan dalam permohonan ini kan sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ,” jawab jaksa.Setelah mendengar permintaan pemohon dan tanggapan jaksa, hakim mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan. Hakim mengatakan Tom dapat memberi keterangan secara daring melalui Zoom.”Saya ambil kesimpulan nanti secara Zoom beliau (Tom Lembong) dihadirkan. Secara Zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini. Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya,” kata Tumpanuli.Hakim akan mendengarkan keterangan Tom Lembong selaku pemohon dalam gugatan. Hakim akan menilai ada tidaknya urgensi dari keterangan Tom Lembong.”Jadi urgensi itu, biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu saja intinya,” ujarnya.Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi