TEMPO.CO, Pangkalpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersilakan masyarakat untuk lapor bila menemukan kejanggalan atas vonis bebas bos timah Ryan Susanto alias Afung. Awal Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas Ryan, padahal jaksa menuntut agar dia dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi timah.Ryan Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai Bubus di Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan masyarakat yang tidak puas atas vonis bebas Ryan itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran hakim bila memiliki bukti.”Laporan harus disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Laporan bisa melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung (MA) atau layanan pesan singkat ke nomor 085282490900 atau 08119699900,” ujar Timbul Wahyudi kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.Soal putusan bebas Ryan Susanto, Pengadilan Tinggi Babel tetap berprinsip bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap mendasarkan pada fakta-fakta di persidangan.”Prinsip independensi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas sebagai pihak yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Hakim terbebas dari pengaruh atau campur tangan siapa pun dan tidak memihak,” ujar dia.Timbul Wahyudi menuturkan Pengadilan Tinggi telah memberikan pembinaan dan pengawasan ke setiap pengadilan negeri di Bangka Belitung dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung. “Pengawasan yang dilakukan mulai dari penegakan disiplin kerja hakim, pengawasan dan pembinaan atasan langsung hingga penanganan pengaduan,” ujar dia.Meski ikut mengawasi hakim, Timbul Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan mengganggu kebebasan hakim dalam mengadili perkara.”Pengawasan yang dilakukan hanya bertujuan menjaga agar kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen tanpa intervensi dan pengaruh dari pihak manapun. Apabila ada temuan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, secara internal akan kita laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” ujar dia.Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pangkalpinang, yang diketuai Dewi Sulistiarini dan hakim anggota Mhd Takdir sepakat untuk membebaskan Ryan Susanto dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara hakim anggota Warsono memilih untuk berbeda pendapat atau Dissenting Opinion.”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Dewi, Senin, 2 Desember 2024.Dewi menyatakan Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang seharusnya dimuat dalam dakwaan.”Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar dia.Vonis bebas tersebut mendapat sorotan publik karena jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU minta Ryan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Selain itu, jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar, yang jika tidak diganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan.