Kamis, 21 November 2024 – 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com
jabar.jpnn.com, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di salah satu hotel dan apartemen di Kota Depok.Diketahui, sebelumnya Polres Metro Depok telah mengamankan beberapa tersangka yang merupakan mucikari penjual korbannya melalui aplikasi MiChat di wilayah Depok.Kepala Seksi Intelijen, M. Arif Ubaidillah mengatakan, bahwa para tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok.Dirinya menuturkan, bahwa Kejari Depok di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, telah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astriniuntuk mengawal perkembangan penyidikan.“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” ucapnya.Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota, Ubaidillah memberikan pernyataan yang memancing rasa penasaran.“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tuturnya.Pihaknya juga menyebutkan, bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital.
Kejari Depok akan menyelidiki keterkaitan pihak apartemen dalam kasus TPPO dan prostitusi online yang terjadi di Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News