Kejari Gunungkidul Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Penambang TKD Sampang

Kejari Gunungkidul Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Penambang TKD Sampang

10 December 2024, 15:59

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang terlibat dalam penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Selain Lurah Sampang, Kejari menyimpulkan pimpinan tertinggi PT PBS berpotensi menjadi tersangka.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri. Artinya, Lurah Sampang memiliki rekan yang saling bersepakat untuk menambang TKD. “Kesimpulan kami, pimpinan tertinggi PT PBS perpotensi menjadi tersangka kedua. Kami terus mendalami. Bagaimanapun lurah tidak melakukan sendiri,” kata Sendhy dihubungi, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun PenjaraSendhy menambahkan kejaksaan telah meminta keterangan dari pimpinan PT PBS terkait penambangan TKD Sampang. Dari pihak PT, terdapat tujuh saksi yang dimintai keterangan seperti bagian administrasi hingga komisaris.Dia mengaku Kejari tidak menetapkan target dalam penetapan tersangka lain dalam kasus penambangan TKD Sampang. Kejari memfokuskan pada peran dan syarat-syarat penentuan seseorang dikatakan melakukan tindakan pidana.Ihwal posisi Lurah Sampang saat ini, Sendhy mengaku jaksa peneliti masih meneliti berkas-berkas sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti. Kata dia, tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana biasa.”Berkas kan ada syarat formil dan materilnya. Hal yang diteliti itu ada yang kurang atau tidak syaratnya. Kalau ada yang kurang, jaksa peneliti nanti memberi tahu ke saya sebagai penyidik,” katanya.Berdasarkan catatan Kejari Gunungkidul, negara merugi hingga Rp506,7 juta akibat penambangan TKD Sampang. Angka kerugian berasal dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Tanah tersebut digunakan sebagai material uruk dalam pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo.BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jaga Baya Caturtunggal Divonis Penjara 4,5 Tahun Denda Rp175 JutaSebelumnya, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendorong Kejari Gunungkidul untuk mengusut kasus serupa di lokasi lain. Kasus penambangan TKD Sampang dapat menjadi salah satu pintu masuknya.Pengusutan kasus serupa, kata dia menjadi penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus penyalahgunaan TKD. Hal ini juga menjadi bentuk pencegahan agar tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi