Jumat, 15 November 2024 – 07:19 WIB
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama memantau pelaksanaan keadilan restoratif di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (14/11). Foto: ANTARA/Gembong Ismadi.
bali.jpnn.com, JEMBRANA – Pelaku kejahatan penerima program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di Jembrana, Bali, tidak bisa lagi berleha-leha dan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.Pasalnya, Kejari Jembrana telah memasang gelang detector ke setiap pelaku kejahatan penerima program RJ.Gelang detektor itu merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi memantau keberadaan tersangka yang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.”Dengan pertimbangan kemanusiaan, selama proses hukum hingga mendapat keadilan restoratif ini kami tidak menahan pelaku.Di tangannya kami mengenakan gelang detektor untuk memantau keberadaannya,” kata Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasipidum Wayan Adi Pranata.Jika dikemudian hari mereka mengulangi perbuatannya, maka langsung diproses di pengadilan.“Kasusnya langsung diproses di pengadilan,” ujar Kajari Salomina Meyke.Menurut Kajari Jembrana, meskipun proses hukum pelaku tindak pidana dihentikan lewat program keadilan restoratif, bukan berarti tidak ada catatan terhadap kejahatan mereka.
Gelang detektor itu merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi memantau keberadaan tersangka yang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News