Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi melakukan penahanan terhadap Iwan Henry Wardhana (IHW) selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta terkait kasus korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut usai agenda pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syahron kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Selain Iwan Henry Wardhana, penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
“MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Syahron mengulas, tersangka Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim Even Organizer (EO) milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya,” ungkapnya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” Syahron menandaskan.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
“Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).