Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

30 June 2024, 11:44

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar demonstrasi dalam rangka menolak revisi Undang-undang (UU) Polri di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta, pada Minggu (30/6/2024).
Perwakilan aliansi sekaligus eks Ketua AJI, Sasmito Madrin mengatakan, kekuasaan Polri bakal melebihi Presiden jika revisi UU Polri disahkan.
Sasmito turut menyoroti banyaknya polisi yang tetap menjadi anggota Polri meski telah melakukan pelanggaran pidana.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Fungsi Intelkam Polisi di Revisi UU Polri Dihapus
Dia memberi contoh kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yang ujung-ujungnya menyalahkan embusan angin, bukan polisi yang menembakkan gas air mata.
Sasmito turut memprotes tindakan polisi terhadap bocah bernama Afif Maulana yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Polisi melakukan pembunuhan terhadap korban Kanjuruhan, tetapi tetap menjadi anggota polisi. Polisi melakukan pembunuhan terhadap Afif, tapi tetap menjadi polisi. Itu artinya polisi hari ini menjadi lembaga yang super body,” ujar Sasmito dalam orasinya.
“Maka tidak salah kalau kita mengatakan NKRI adalah Negara Kepolisian Republik Indonesia. Karena kekuasaan polisi melebihi Presiden. Tidak ada polisi yang dinyatakan bersalah kemudian dihukum,” sambung dia.
Sasmito menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi UU Polri. Dia menyebut Polri perlu direformasi oleh rakyat.
Misalnya seperti kekerasan yang kerap polisi lakukan kepada masyarakat, hingga korupsi di tubuh Polri yang sulit disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri
“Yang pertama adalah kekerasan terhadap jurnalis, masyarakat, anak kecil, kelompok rentan, banyak kita jumpai di Indonesia, di Wadas, di Rempang, di Malang, kita temukan kekerasan polisi,” jelas Sasmito.
“Kedua, korupsi. Korupsi ini masih banyak kita temukan di institusi Polri. Tapi lagi-lagi karena kewenangan yang sangat kuat, lembaga KPK yang kita harapkan melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus di tubuh Polri, justru dilemahkan Presiden Jokowi,” lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengingatkan bahwa Polri harus kembali ke masyarakat, bukan mengedepankan elite-elite.
Dia mengajak Polri untuk melihat perjuangan masyarakat di masa reformasi dulu, bukan malah mengutamakan keuntungan pribadi.
“Hari ini kita punya RUU polri yang tujuannya adalah memperkuat kewenangan, bukan bicara pengawasan. Orang-orang meninggal, mati atas penganiayaan, 135 orang meninggal di Kanjuruhan, pelaku di lapangan tidak diproses. Angin yang salah. Kami muak,” tukas Erasmus.
Erasmus mengatakan, masyarakat menginginkan sistem hukum dan polisi yang baik.
Baca juga: Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi