Warta Ekonomi, Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan menyambut baik keputusan terkait dengan upah minimun nasional yang diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengapresiasi keputusan naiknya hal tersebut sebesar 6,5%.
Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat mengaku pihaknya sebelumnya diundang oleh presiden untuk diskusi terkait dengan hal tersebut. Dirinya mengapresiasi keputusan dan kepedulian presiden terhadap nasib buruh di Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Buruh, Kadin Sebut Kebijakan Pengupahan Harus Dukung Pertumbuhan Ekonomi
“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota”, jelas Jumhur dilansir Jumat (29/11).
Masih menurut Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, pungkas Jumhur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Baca Juga: Raih Dukungan Buruh, Pramono Anung Janji Perjuangkan UMP
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.