LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menjelang penghujung penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, sejumlah pekerja banyak yang mempertanyakan apakah jika satu keluarga sudah mendapatkan Kartu Prakerja, BSU tahap 5 tetap cair? Kemnaker jelaskan begini soal BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan BSU tahap 5 cair di pekan ini pada tanggal 10 Oktober 2022, dengan menyasar kurang lebih sekitar 320 ribu pekerja yang sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, sejumlah pekerja didapati ada yang mempertanyakan terkait pencairan BSU tahap 5 jika dalam satu keluarga sudah mendapatkan bantuan Kartu Prakerja, apakah pekerja masih bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu atau tidaknya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Lewat 2 Pekan: Jadwal Liga 1 Belum Pasti, Ketum PSSI Masih Duka Hal itu dipertanyakan sejumlah pekerja karena jika mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat penerima BSU 2022 tercantum salah satunya yakni calon penerima BLT Subsidi Gaji tidak diperkenankan jika sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja dan lainnya.
Selain itu, pekerja lainnya ada yang menyangka bahwa BSU tahap 5 belum cair ini salah satu penyebabnya yakni karena hal itu. Akhirnya beranjak dari hal itu munculah peratanyaan apakah BSU tahap 5 maupun tahap selanjutnya akan tetap cair meskipun keluarga sudah mendapatkan bansos lainnya seperti Kartu Prakerja dari pemerintah. Menanggapi pertanyaan sekaligus keresahan pekerja, Kemnaker beberkan penjelasan terkait pencairan BSU tahap 5 bagi calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. Baca Juga: 30+ Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Kartu Ucapan HSN 22 Oktober 2022 Kekinian Dilansir Ayobandung dari unggahan akun Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan meskipun satu keluarga sudah mendapatkan bansos lainnya, pekerja dipastikan masih bisa mendapatkan pencairan BSU tahap 5 maupun BSU 2022. Menurut Kemnaker, selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pekerja tak masuk ke dalam penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro, BSU tahap 5 dan selanjutnya tetap bisa cair. Selain hal itu, Kemnaker mengaskan selama para pekerja sudah memenuhi syarat calon penerima BSU 2022 yang mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, hal itu sudah dipastikan bahwa BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu akan cair. Maka dari itu, Kemnaker menghimbau jika para pekerja masih belum mendapatkan pencairan BSU tahap 5 di pekan ini, agar memperhatikan segalar persyaratan yang berlaku karena hal itu bisa menjadi penyebab BSU 2022 tak bisa cair ke rekening calon penerima BLT Subsidi Gaji. Baca Juga: Jumlah Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi Cuma 11, Mahfud MD Lihat CCTV: Lebih Mengerikan! Terkait syarat penerima BSU 2022 ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi para pekerja seusai dengan ketetapan Kemnaker, diantaranya: Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan Belum menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) maupaun bantuan produktif untuk usaha mikro Bukan PNS atau anggota TNI/Polri Sementara jika para pekerja hendak mengecek apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 5 maupun tahap selanjutnya, bisa dengan cara mengakses laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini. Baca Juga: Akhirnya Bebas Dari Bui, Rizky Billar Ngaku Sangat Cinta Lesti Kejora Kemnaker mempermudah pekerja agar bisa mengakses laman tersebut melalui media elektronik mana saja untuk mengetahui sudah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu atau belum. Pekerja cukup mendaftarkan akun kemudian mengisi data diri yang dibutuhkan untuk mengecek penerima BSU tahap 5 dan tahap selanjutnya. Pada pekan ini, Kemnaker sedang berfokus pada penyaluran BSU tahap 5 yang kemudian disebut-sebut akan segera menyalurkan BSU tahap 6 di pekan depan, atau berjarak satu minggu dari penyaluran BSU 2022 yang sedang berjalan. Baca Juga: Kembali Jadi Barang Bukti, Irjen Teddy Minahasa Sempat Tukar Narkoba Jadi Tawas Demikian ulasan singkat mengenai penjelasan Kemnaker mengenai pekerja dipastikan tetap dapat pencairan BSU 2022 meskipun keluarganya ada yang mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah.***