Keluarga Setuju Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Komnas HAM Diminta Kawal

1 July 2024, 23:27

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani menyatakan pihak keluarga setuju untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, anak 13 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu, 9 Juni 2024. Ekshumasi adalah proses pengangkatan jenazah yang telah dimakamkan untuk tujuan mencari penyebab kematian. “Keluarga juga menyampaikan ke Komnas HAM keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana. Membongkar kembali kuburan Afif Maulana untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya terhadap kematian Afif Maulana,” kata Indira kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Senin, 1 Juli 2024. “(Ekshumasi) itu akan dibantu oleh Komnas HAM, itu salah satu tuntutan kami ke Komnas, membantu kami ekshumasi,” ucapnya menambahkan. Akan tetapi, Indira menegaskan dirinya dan pihak keluarga Afif menginginkan proses ekshumasi tidak melibatkan dokter yang terafiliasi dengan kepolisian. Menurutnya, ekshumasi harus dilakukan oleh rumah sakit sipil untuk menjamin independensi dokter. “Tidak ingin sebenarnya proses (ekshumasi) melibatkan RS polri. Kami ingin RS sipil yang tidak terkoneksi dengan Polri, karena kami ingin menjamin independensinya jelas. Walaupun misalnya dokter sipil dia tidak dokter Bhayangkara, tetapi tetap saja terjadi di RS Bhayangkara,” ujar Indira. Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Investigasi Orang tua Afif Maulana bersama Indira selaku kuasa hukum mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024. Mereka datang untuk memberikan berbagai dokumentasi dan keterangan terkait Afif, anak 13 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Indira mendesak agar Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus kematian Afif Maulana. Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menyatakan Afif Maulana meninggal lantaran melompat dari atas jembatan bukan karena dianaya polisi. “Tetap akan berjuang memperoleh keadilan untuk Afif Maulana dan kawan-kawan. Proses yang sedang kami lakukan ke Komnas HAM untuk segera Komnas HAM membentuk tim investigasi agar bisa membuat tersang kasus kematian Afif Maulana dan penyiksaan teman-teman lainnya,” kata Indira. Indira dan keluarga korban meyakini Afif meninggal akibat mendapat penyiksaan dari oknum polisi. Menurutnya, keterangan Polda Sumbar yang berubah-ubah soal sebab kematian Afif merupakan suatu keanehan dalam pengusutan kasus ini. “Dengan tegas dari awal sangat yakin Afif Maulana disiksa hingga menyebabkan dia mati, tidak ada perubahan pernyataan yang kami lakukan dan kami bukan Kepolisian Sumbar yang selalu merubah pernyataan dari waktu ke waktu soal situasi kematian Afif,” ujar Indira.

Lebih lanjut Indira mengaku pihak keluarga dan kuasa hukum belum menerima hasil autopsi jenazah Afif, pun rekaman kamera pengawas atau CCTV. Oleh sebab itu, dia akan meminta dua hal tersebut kepada kepolisian Polda Sumbar. “Ini yang kemudian akan kami tindaklanjuti segera dan kami kirimkan permintaannya segera untuk mendapatkan dua hal yang dijanjikan Polda Sumbar,” ujar Indira. Indira menegaskan pihaknya tidak memercayai hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara terhadap jenazah Afif. Apalagi hingga kini bukti autopsi belum diterima keluarga Afif, padahal pihak kepolisian Polda Sumbar sudah berjanji memberikan hasil autopsi tersebut. “Ketika melakukan ekspose dengan Kompolnas dan KPAI di Kepolisian Daerah Sumbar, saat itu ada keterangan dari dokter Forensik Rosmawati dugaan terhadap Afif itu adalah terpeleset,” ujar Indira. Dugaan Obstruction of Justice Indira menduga ada tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di balik pengusutan kasus kematian Afif. Dugaan itu, kata dia, terlihat dari sikap Polda Sumbar yang ingin segera menutup pengusutan kasus tersebut. “Ketika seolah-olah Polda Sumbar ingin menutup kasus Afif sesegera mungkin, dan dari awal itu sudah kami rasakan dan merasa dugaan kuat obstruction of justice yang dilakukan oleh Kepolisian Sumbar dalam tragedi ini,” katanya.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi