JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Plt Gubernur Kalsel kemungkinan akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024) besok.
“Karena Pak Gubernur (Sahbirin) ini kan juga ikut maju di Pilgub di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara, mungkin InsyaAllah besok sudah bisa disampaikan,” ucap Bima di Kantor KPU RI, Rabu (13/11/2024).
Mantan wali kota Bogor itu mengatakan, pengganti Sahbirin yang ditunjuk adalah pejabat eselon I sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Alasan Sahbirin Noor Memutuskan Mundur sebagai Gubernur Kalsel
“Bisa dari Kementerian Dalam Negeri, atau bisa dari yang lain,” ujar Bima.
Ia mengatakan, Sahbirin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalimantan Selatan.
Bima menuturkan, Sahbirin ingin berhenti jadi Gubernur untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
“Ya tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk pejabat sementara,” ucap Bima.
Sahbirin mengundurkan diri hanya sehari usai status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Momen Tangis Saat Sahbirin Noor Berpamitan sebagai Gubernur Kalsel
Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
Ia berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.
Namun, status tersangka itu gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.