Antv –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecataman (DAK2) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jumat (14/10/2022).DAK2 tersebut menjadi bahan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.“Pada hari ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu Tahun 2024 kepada KPU,” terang Wamendagri Wamendagri menjelaskan.DAK2 tersebut diambil berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022, dengan jumlah total sebanyak 275.361.267 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan 136.361.271 jiwa. Jumlah ini tersebar di 37 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7266 kecamatan.”DAK2 ini hanya berisi jumlah penduduk per kecamatan yang akan digunakan untuk menentukan Dapil. Sedangkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar daftar pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022,” ujar Wamendagri.Dia menuturkan, DAK2 tersebut bersumber dari data kependudukan yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat. Selain itu, data tersebut diperkuat ketunggalannya melalui proses perekaman KTP elektronik.Dengan penyerahan DAK2 ini, lanjut Wamendagri, jajaran KPU sudah dapat melakukan langkah-langkah berikutnya untuk menetapkan Dapil. Wamendagri berharap, kerja sama antara pemerintah dengan KPU dapat berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini terutama dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.“Untuk tahap selanjutnya dapat segera kita laksanakan kegiatan sinkronisasi data untuk menyusun DP4 Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” terang Wamen.Dia mengatakan, Kemendagri dan KPU RI telah melakukan perjanjian kerja sama dalam memanfaatkan data kependudukan. Dengan demikian, KPU dapat memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih.“Pemutakhiran data kependudukan ini perlu dilakukan terus menerus agar bisa diperoleh data yang paling update untuk penyelenggara Pemilu. Update data secara online antara KPU dan Ditjen Dukcapil merupakan keniscayaan yang harus dilakukan,” tandas Wamendagri.Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, DAK2 tersebut bakal menjadi basis data penyusunan dan penataan Dapil terutama untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota. Pasalnya, kata dia, Undang-Undang (UU) tentang Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada KPU untuk menata dan menyusun Dapil DPRD kabupaten/kota.