Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada

Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada

13 November 2024, 19:47

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiap daerah ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai dilakukan.
“Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.
Baca juga: Wamendagri Sebut Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada 2024 untuk Cegah Penyalahgunaan
Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.
“Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ucap Bima.

Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya.
“Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan,” kata Bima.
Baca juga: Pilkada dan Bansos: Mungkinkah Penundaan Menjamin Persaingan Adil?
Dia mengatakan, keputusan tunda penyaluran bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang, terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II, dari Deddy Sitorus yang waktu itu menyampaikan ini dan direspon dengan baik oleh kita,” kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi