PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA. Dilansir dari Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme. “Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa,” tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Rabu, 12 Oktober 2022. Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah. Baca Juga: Kapolda Jabar Ungkap Rencana Pembangunan Polres Bandung Barat “Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” tulisnya lagi. Para siswa diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera. Sedangkan khusus wilayah Aceh, pada pasal 6 disebutkan bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Aturan seragam tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh. Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT Pada Kamis Besok Meski ada beberapa tambahan aturan dan perubahan hari penggunaan, namun ketentuan model pakaian seragam nasional tetap seperti aturan lama. Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru. 1. Model dan warna seragam nasional Untuk siswa dan siswi SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Untuk siswa dan siswi SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk siswa dan siswi SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Polri: Jumlah Total 132 Orang 2. Model dan warna seragam khas sekolah Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 3. Model dan warna pakaian adat Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 4. Jadwal penggunaan Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Baca Juga: Kerawanan Bencana Kota Bandung Cukup Tinggi, Pemkot Bentuk Kampung Siaga Bencana 5. Aturan seragam sekolah saat upacara Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa: – Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah – Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani Sedangkan untuk pengadaan pakaian seragam sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Namun pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru. Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah yang melanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: – Peringatan lisan – Peringatan tertulis – Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan – Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***