Kemenkumham NTB Dorong Pelaku Seni Hingga Peneliti Daftar KI, Keuntungannya Besar

Kemenkumham NTB Dorong Pelaku Seni Hingga Peneliti Daftar KI, Keuntungannya Besar

20 November 2024, 2:43

Selasa, 19 November 2024 – 10:51 WIB

Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Ngurah Suryana saat FGD di Hotel Santika Lombok, Selasa (18/11). Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM – Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Ngurah Suryana mengatakan para pelaku usaha, peneliti, budayawan, investor dan pelaku seni, dapat mendaftarkan produk/karya agar tercatat kekayaan intelektualnya.“Hal ini tak hanya terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) saja, tetapi juga dengan keuntungan secara ekonomi,” kata I Gusti Ngurah Suryana saat kegiatan FGD Percepatan Pengembangan Budaya Iptek, Inovasi dan Kreatifitas di Sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM di Hotel Santika Lombok, Selasa (18/11).Kegiatan ini digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan Freidrich Ebert Stiftung (FES) dan Universitas Katolik ParahyanganKegiatan diikuti oleh sekitar 36 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan universitas, pelaku usaha dan pelaku seni.Menurut I Gusti Ngurah Suryana, dengan tercatat kekayaan intelektualnya, keuntungan yang dimaksud adalah terjaga orisinalitasnya, memiliki payung hukum, memiliki hak royalti dan menghindari praktik plagiarisme.Paling penting tidak menutup kemungkinan produk/karya mereka dapat menembus pasar luar negeri.Selain meningkatkan sektor ekonomi dan UMKM di NTB, FGD ini bertujuan untuk mendorong peringkat Indonesia pada ajang Global Innovation Index pada 2024,Salah satunya melalui peningkatan jumlah Kekayaan Intelektual yang terdaftar serta mendapatkan masukan dalam penyusunan Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pengembangan Budaya Iptek dan Kreatifitas Sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM.

Menurut I Gusti Ngurah Suryana, dengan tercatat kekayaan intelektualnya, keuntungan yang dimaksud adalah terjaga originalitasnya, memiliki payung hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi