Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

23 November 2024, 11:25

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant, harus dilaksanakan.
Surat penangkapan ini diterbitkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemenlu RI yang disampaikan melalui akun X @kemlu_ri pada Sabtu (23/11/2024).

Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC).Penerbitan surat perintah…
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) November 23, 2024
Kemenlu RI juga menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC.

Penerbitan surat perintah penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menegakkan keadilan bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah tersebut.
Baca juga: Surat Perintah ICC Terbit, Ini Daftar Negara yang Bisa Tangkap Benjamin Netanyahu
Lebih lanjut, Kemenlu RI menekankan bahwa eksekusi surat penangkapan tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis Kemenlu RI.
Sebelumnya, ICC resmi merilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang akibat agresi militer di Gaza.
Baca juga: Irlandia Tegaskan Akan Tangkap Netanyahu
Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.
Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi