Kepergok Curi Motor, Dua Sekawan Bonyok Dipukuli Warga

Kepergok Curi Motor, Dua Sekawan Bonyok Dipukuli Warga

16 October 2022, 22:01

GARUT – Usaha dua sekawan berinisial R (21) dan M (35) mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, digagalkan warga. Aksi mereka menggondol motor jenis Yamaha 2DP EA A/T dengan nomor polisi D 3334 AAL batal, karena dipergoki para pemuda.

Kepala Polsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh Pujian menyebut lokasi yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya berada di Kampung Pasirjeunjing RT002 RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan. Warga curiga setelah melihat salah seorang pencuri berinisial R tengah memegangi stang motor target pencuriannya.

“Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini kemudian lari meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi dan warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diamankan ke Kantor Desa Pakuwon,” kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, Minggu (16/10/2022).
 BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu
Di saat yang sama, teman dari R, yaitu M, juga kabur untuk melarikan diri. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.

“Tak lama, kami kembali mendapat kabar dari masyarakat bahwa mereka telah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sebelumnya kabur. Petugas kemudian dikirim menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan,” ujarnya.
 BACA JUGA:Cerita Wanita Jadi Korban Pencurian Celana Dalam, Sempat Dikembalikan Pelaku

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Menurut Kapolsek Cisurupan, dua sekawan ini merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Garut.

“Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh,” ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi