FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak kepolisian dianggap diam atas polemik pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten.
Politisi PKS, Mulyanto mendesak Polri untuk proaktif dalam menunjukkan kinerjanya sebagai lembaga hukum
“Ayo POLRI proaktif. Kamu juga bisa. Tunjukkan kinerjamu. Kamu tidak boleh diam.#batalkanPSNPIK2,” kata Mulyanto salam akun X, pribadinya, Senin, (27/1/2025).
Sebelumnya, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut polisi tidak boleh diam. Apalagi ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya.
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tetap berlanjut di hari libur Isra Miraj 2025, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran.
“Alat buktinya sudah jelas, ada HGB yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lain-lain,” jelasnya.
Diketahui, saat ini pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tetap berlanjut di hari libur Isra Miraj 2025. (*)