TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana pertemuan dengan perwakilan tiga negara yang telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner kepada Indonesia. Pertemuan dengan perwakilan pemerintah Filipina, Australia, dan Prancis itu rencananya akan membahas lebih lanjut soal tanggal maupun teknis pemulangan para narapidana ke negaranya masing-masing.“Sudah (ada rencana). Menteri Dalam Negeri Australia bahkan akan datang minggu depan ini rencananya,” ujar Yusril kepada Tempo, Selasa, 26 November 2024. “Saya juga sudah bertemu Duta Besar Filipina dan terus berkomunikasi dengan mereka.”Yusril menyatakan hingga saat ini Indonesia memang belum ada kesepakatan ihwal waktu pemindahan narapidana warga ketiga negara itu. “Belum, kami juga belum duduk satu meja berunding dengan wakil pemerintah masing-masing, walau komunikasi sudah berjalan sangat intensif,” kata dia. Sebelumnya, tiga negara telah mengajukan permohonan pemulangan narapidana kepada pemerintah Indonesia. Selain Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla yang sudah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane.Menteri Kehakiman Prancis pun telah bersurat untuk mengajukan permohonan yang sama untuk warga negaranya. Pemerintah Prancis meminta transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui. Sementara Perdana Menteri Australia membicarakan soal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru beberapa waktu lalu. Dengan Australia, pemerintah berencana memulangkan lima narapidana narkoba yang berasal dari komplotan Bali Nine. Yusril berharap proses pemindahan itu dapat dilaksanakan pada Desember ini. “Presiden Prabowo telah mengatakan hal yang sama kepada Perdana Menteri Australia di Peru,” ungkap Yusril. Eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyatakan kesepakatan dengan ketiga negara tersebut bersifat resiprokal. “Artinya kalau nanti pemerintah Indonesia meminta narapidana Indonesia yang dijatuhkan hukuman di negaranya, mereka juga wajib mempertimbangkan untuk mengirimkan atau memindahkan narapidana itu ke Indonesia,” ujar Yusril.Yusril Ihza Mahendra menyatakan langkah diplomatik ini memberikan timbal balik yang baik antar negara. “Ada semacam honorary reciprocal namanya, jadi ini kan adil bagi semua pihak,” tutur Yusril.