Sebagai informasi, FZ (27) guru SD swasta di Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya. Meski berstatus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan.” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Menurut Kompol Hendrik, FZ tidak menunjukkan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka juga dinilai bersikap kooperatif saat diminta untuk hadir di polres.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilangnya barang bukti tersebut.
Penahanan tersangka mengacu pada Pasal 21 KUHP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, ada pengecualian dalam pasal ini, di mana tersangka dapat ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun jika terkait dengan kasus penganiayaan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.