Warta Ekonomi, Jakarta –
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online (judol) hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, siapapun yang terlibat judol apalagi aparatur sipil yang seharusnya memberantas judol harus ditindak tegas dan dihukum setimpal.
“Penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) harus menjadi momentum dalam memberantas mafia judol. Sangat memalukan pegawai Kementerian yang seharusnya memblokir judol justru membekingi situs-situs judol,” ungkap Jazuli.
Anggota Komisi I DPR mengapresiasi aparat kepolisian yang membongkar praktek tercela pegawai Kemkomdigi tersebut sambil meminta dengan tegas agar diusut tuntas siapapun yang terlibat di luar 15 orang yang telah ditangkap.
Termasuk jika melibatkan pejabat di atasnya hingga Menteri sebelumnya harus diusut dan dituntut secara hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum konsisten, tegas, dan berani memberantas judol siapapun aktor di balik bisnis haram bernilai ratusan triliun ini. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menginstrusikan agar pelaku judol termasuk yang membekingi ditindak tegas,” tegas Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini mengingatkan dampak judol yang menghancurkan masyarakat. Secara ekonomi rakyat akan terpuruk, terlilit hutang, kuluarga berantakan, bahkan banyak yang nekat melakukan kejahatan hingga pembunuhan.
“Jangan sampai negara kita, rakyat kita, generasi bangsa kita menjadi korban judol yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Jazuli.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah perputaran dana terkait judi online terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun.
Kemudian, meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.