Jakarta, tvOnenews.com – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.”Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (20/12).Turut diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.Kini pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.Adapun hingga kini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.
Hal itu terjadi dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.”Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Hal itu, karena masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.”Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ujarnya. (ant/dpi)