Senin, 23 September 2024 06:07 WIB
ANTARA – KIP Aceh memutuskan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan ketua KIP Aceh Saiful Bismi pada (22/9) usai menggelar rapat di kantor KIP Aceh. Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang tertuang dalam berita acara KIP Aceh nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. lantaran pasangan Bustami – Saiful tidak menandatangani surat peryataan melaksanakan MOU Helsinki dan UUPA di hadapan DPR Aceh sesuai Qanun Aceh no 12 tahun 2006. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Feny Aprianti)