Minggu, 24 November 2024 – 10:38 WIB
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA India berinisial VBM yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/11) lalu. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali.Kali ini, seorang WN India berinisial VBM dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/11) lalu dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport.Pria 23 tahun itu dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Jo. 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.“Yang bersangkutan dideportasi karena masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, kemarin (23/11).VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, tetapi telah berakhir pada 17 Juni 2024.Hal itu membuat VBM tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari.“Selain melanggar aturan keimigrasian terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu,” kata Gede Dudy Duwita.
seorang WN India berinisial VBM dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/11) lalu dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj Airport
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News