Jumat, 22 November 2024 – 21:02 WIB
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA Aljazair yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin karena overstay berbulan-bulan. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SA, 38, Kamis kemarin (21/11) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya sejak September 2023.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan SA telah overstay 215 hari.“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita, Jumat (22/11).Gede Dudy Duwita mengatakan SA tiba di Indonesia pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan B211A.Ia datang bersama istrinya, seorang warga negara Brasil.Yang menarik, SA tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak kedatangannya.Awalnya, ia berencana tinggal selama dua bulan di Bali, tetapi konflik pribadi dengan sang istri membuat dirinya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna mencari peluang bisnis.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News