Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud soal denda damai koruptor yang disampaikan beberapa hari yang lalu. Menurut dia, pernyataan disampaikan justru salah diartikan publik sehingga dibutuhkan klarifikasi lebih rinci soal itu.
Membuka klarifikasinya, Supratman menyampaikan asal wacana denda damai sebagai tafsir saat Prabowo Subianto berpidato di Mesir hendak memberi maafkan kepada koruptor dengan berbagai cara.
Berikut Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman
Bahwa konteks dari pernyataan saya itu adalah terkait dengan pernyataan Bapak Presiden di Kairo terkait dengan pengampunan.
Nah karena itu ada tiga hal yang berdasari dan merupakan konteks dari ini.
Yang pertama, ada kemungkinan, mungkin kita maafkan, mungkin. Begitu kata Presiden.
Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindakan korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi, tidak akan memberi toleransi.
Yang ketiga, kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu.
Clear pernyataan Presiden seperti itu…
Usai menjelaskan soal pidato Prabowo, Supratman melanjutkan dengan wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Pak mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Hakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara.
Bahkan beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya waktu itu menurut Prof Mahfud itu tidak ada yang berani…