Komisi I DPR Targetkan RUU Penyiaran Tuntas di 2024-2029

Komisi I DPR Targetkan RUU Penyiaran Tuntas di 2024-2029

31 October 2024, 7:44

JAKARTA – Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dituntaskan di periode 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran menjadi sangat penting dan krusial dengan mempertimbangkan lama waktu pembahasan RUU tersebut.
“Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga :
UMJ Minta DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran ke depannya akan mendengarkan aspirasi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga kebebasan berekspresi tetap terakomodir dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan yang belum terselesaikan dari Komisi I DPR RI periode 2019-2024.
Termasuk, kata dia, Komisi I DPR RI akan mendengarkan penyampaian rancangan kerja dari masing-masing menteri yang menjadi pimpinan mitra kerja Komisi I DPR RI dalam mewujudkan visi-misi Presiden.
Berdasarkan Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (22/10), Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika.

Baca Juga :
Dewan Pers Tolak Proses RUU Penyiaran di Baleg DPR

Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi