Komisi II Setuju Gubernur Dipilih DPRD, tapi Tidak untuk Bupati/Walikota

Komisi II Setuju Gubernur Dipilih DPRD, tapi Tidak untuk Bupati/Walikota

15 December 2024, 20:24

“Paling bagus memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/walikota tetap (Pilkada) langsung,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Minggu 15 Desember 2024.Menurutnya, gubernur lebih baik dipilih DPRD seperti yang diusulkan Presiden Prabowo. Karena, daerah harus mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi daerah.

Asas otonomi daerah yang dimaksud Irawan tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Dari asas otonomi daerah tersebut, lanjut Irawan, Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.“Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam desain kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Irawan.Ia menambahkan prinsip dan praktik konstitusional itu dapat dimaknai bahwa Pilkada bisa dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung.
“Maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada atau tidak langsung melalui DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” kata Irawan.“Karena anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UUD 1945,” tutupnya.

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi