Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Guru untuk Wilayah 3T

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Guru untuk Wilayah 3T

9 December 2024, 12:52

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerataan distribusi guru menjadi fokus perhatian Komisi X DPR RI, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan ini.

“Kami mendorong pemerintah dalam hal pemerataan guru, terutama untuk wilayah 3T seperti Maluku yang sangat kekurangan guru,” ujar Hardian dalam keterangan di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Usulan Skema Transfer Guru

Menurut Hardian, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah penerapan skema transfer guru. Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat mengirim guru dari daerah yang kelebihan tenaga pengajar ke wilayah yang mengalami kekurangan.

“Perlu ada aturan khusus agar provinsi yang kelebihan guru dapat mengirim tenaga pengajarnya ke daerah 3T, termasuk Maluku,” tambahnya.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengemukakan bahwa konsep peminjaman tenaga pendidik antarprovinsi pernah diterapkan sebelumnya. Ia mencontohkan, guru-guru yang belum memiliki gelar S-1 dapat dipinjamkan selama empat hingga lima tahun, sembari mendapatkan pendidikan lanjutan.

“Dulu pernah ada provinsi yang kekurangan guru meminjam ke provinsi lain. Ini bisa menjadi contoh untuk pemerataan guru,” kata Ferdiansyah. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk ditempatkan di wilayah mana pun di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Tantangan Distribusi Guru

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Analisis dan Advokasi Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, Lukman Solihin, menyebut pemerataan guru sebagai tanggung jawab bersama. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah guru secara nasional mencukupi, distribusinya masih jauh dari ideal.

Lukman menjelaskan, kewenangan pengelolaan guru berbeda di setiap tingkat pendidikan. Guru SMA dan SMK berada di bawah provinsi, sedangkan guru SD dan SMP dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, rasio ideal untuk guru SD adalah 1:28. Namun, data menunjukkan rasio saat ini masih 1:16, dengan jumlah guru sebanyak 1.462.646 untuk 24.046.450 siswa.

Langkah Ke Depan

Komisi X mendorong adanya kebijakan terpadu untuk pemerataan guru, termasuk penguatan regulasi dan implementasi skema transfer tenaga pendidik. Selain itu, pendekatan berbasis data yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan di setiap daerah, sehingga pemerataan distribusi guru dapat diwujudkan secara efektif. (*)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi