tirto.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, kepada siswa SMKN 4 Semarang. Dalam kasus ini, terdapat tiga korban dan salah satunya dinyatakan tewas, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy.Dalam pemaparannya di acara Catatan Tahunan Komnas HAM 2024, Atnike mengatakan, bahwa Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada Kepala Polda Jateng. “Atas pemantauan lapangan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat nomor 1016/PM.00/R/XII/2024 tanggal 4 November 2024,” kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).Dalam pemaparannya, Atnike mengatakan ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang 2024. Jika dirinci, 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta dan 255 kasus diterima enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.Atnike mengungkap bahwa institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM adalah Polri (663 aduan). Adapun pemerintah daerah dan pemerintah pusat (kementerian) sebanyak 433 aduan, dan korporasi sebanyak 321 aduan. “Kemudian, atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima, hak atas kesejahteraan (813 aduan) menjadi hak yang paling banyak dilanggar. Selanjutnya, hak memperoleh keadilan (758 aduan) dan hak atas rasa aman (212 aduan),” jelas Atnike.Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Aipda Robig yang menembak siswa SMK hingga tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan dari 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang. “Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).Berdasarkan hal tersebut, Uli menyebut bahwa Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya adalah melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik secara etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kepolisian melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggotanya di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk mengadakan asesmen psikologi secara berkala.Uli juga meminta Kapolda Jateng memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan pada anggota polisi di lingkupnya mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. “Melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” tambah Uly.
tirto.id – HukumReporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi