Komnas HAM: UU ITE Sangat Mengancam Kebebasan Sipil

Komnas HAM: UU ITE Sangat Mengancam Kebebasan Sipil

9 December 2024, 22:03

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengancam ruang kebebasan sipil. “Dalam 10 tahun ini, undang-undang yang sangat mengancam ruang kebebasan sipil adalah Undang-Undang ITE,” kata Atnike saat menyampaikan kata sambutan dalam acara diskusi bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.Menurut Atnike, undang-undang yang lahir pada 2008 silam itu dapat digunakan untuk mengancam ruang kebebasan sipil terhadap segala isu. Adapun pernyataan itu disampaikannya saat menyebutkan tantangan penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia. Ia mengatakan dalam 10 tahun terakhir, terdapat upaya pembatasan terhadap ruang sipil dengan menutup organisasi, pemenjaraan, dan ancaman penghilangan nyawa terhadap pembela maupun pegiat HAM. Sejumlah bentuk penyempitan ruang sipil itu, kata dia, dapat menghasilkan chilling effect atau rasa ketakutan terhadap upaya pemajuan dan perlindungan terhadap HAM, sehingga menghalangi masyarakat untuk menggunakan kebebasan dasar mereka.“Pada akhirnya merupakan bentuk pengekangan, penutupan terhadap ruang kebebasan sipil,” tuturnya.Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, kata dia, Komnas HAM menerima setidaknya 48 pengaduan masyarakat soal penyampaian pendapat di muka umum atau yang berkaitan dengan demonstrasi; ancaman intimidasi dalam mimbar ilmiah; juga termasuk penangkapan; dan penahanan massa saat menyampaikan orasi di muka umum. Atnike berujar, salah satu upaya mempertahankan ruang kebebasan sipil dalam aspek hukum adalah memastikan agar undang-undang dan kebijakan yang dibuat oleh negara mematuhi standar internasional mengenai hak atas kebebasan berbicara, berserikat, dan berkumpul. Selain memantau payung hukumnya, kata dia, perspektif publik harus mendorong negara untuk menghormati dan melindungi HAM dengan menghadirkan perspektif ruang kebebasan sipil. “Kita harus membantu masyarakat untuk melihat ruang kebebasan sipil sebagai sumber daya yang kita perlukan,” ujarnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi