Kompensasi Diterima, Warga Jatinegara Baru Untuk Perbaiki Fasum

Kompensasi Diterima, Warga Jatinegara Baru Untuk Perbaiki Fasum

10 November 2024, 21:20

Syafira | Sabtu, 09/11/2024 16:13 WIB

Warga telah sepakati terkait uang kompensasi yang digunakan untuk fasilitas umum perumahan Jatinegara Baru. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Terkait dengan uang kompensasi digunakan untuk memperbaiki fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di perumahan Jatinegara Baru, warga telah menyepakatinya bersama-sama. Ketua RW 016 dan RT 06 Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur, bakal mengajukan upaya hukum atas pemberitaan sebuah surat kabar yang menulis “Larang Material Masuk Komplek Taman Jatinegara Ketua RT06 dan RW 016 Diduga Peras Warga Rp3 Miliar”. “Berita itu menurut saya adalah tidak benar dan fitnah. Karena kami selalu Ketua RW tidak pernah melakukan pemerasan. Saya juga tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang dituduhkan dalam berita itu,” ujar Kun Hidayat, SH, Ketua RW 016 di Jakarta, Sabtu, 7 November 2024.
Ini diungkapkan Kun Hidayat Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). Dikatakannya, uang kompensasi diberikan pemilik lahan di perumahan Jatinegara Baru. Sebab, lahan tersebut akan dikomersilkan.
“Jadi kompensasi tersebut berdasarkan musyawarah warga RW 016 pada Mei 2024 lalu,” kata Kun Hidayat kepada awak media.

“Semula warga sepakati kompensasi sebesar Rp3 miliar. Tapi disepakati dengan pemilik lahan menjadi Rp1,2 miliar,” lanjutnya.
Kun Hidayat menerangkan,  uang kompensasi tersebut sudah diserahkan kepada warga melalui ketua rukun tetangga (RT). Dan sudah digunakan untuk membangun gapura perumahan, perbaikan jalan di perumahan.
“RW tidak bisa bisa memiliki rekening, jadi uang kompensasi disimpan di rekening atas nama pribadi,” urainya.

Ia juga mengungkapkan, uang kompensasi disepakati melalui musyawarah di tingkat kelurahan, Kecamatan hingga Walikota.
Di tempat yang sama, Ketua RT. 06 Ridho Hakiki menambahkan, uang kompensasi dibuat secara terbuka dan disampaikan kepada warga.
“Uang kompensasi ini digunakan untuk perbaikan jalan. Kenapa, pembangunan pasti kendaraan material akan menyebabkan jalan rusak,” kata Ridho.
Ia mengatakan, dari uang kompensasi RT 06 telah menerima Rp300 juta. Dan digunakan untuk pembangunan kolam renang yang rusak, lapangan bulutangkis hingga lampu di seluruh perumahan.
Sementara itu, Ikhsan salah satu warga RT.06 yang juga dewan Masjid Al Jabbar mengaku uang kompensasi disepakati melalui musyawarah di tingkat kelurahan, kecamatan dan walikota.
“Jadi uang kompensasi disepakati tidak dengan paksaan. Dan kompensasi dimanfaatkan untuk kebaikan warga di perumahan,” pungkasnya.

KEYWORD : Fasilitas Umum Jatinegara Baru Kompensasi

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi