Korban kerangkeng Bupati Langkat alami penyiksaan berulang

22 November 2022, 3:15

Terkait hal ini, Andrie menyebut, pihaknya mengantongi dokumentasi terkait bekas luka pada fisik korban timbul akibat tindak penyiksaan yang terjadi. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penyiksaan, mulai dari alat setrum, selang kompresor, plastik yang dilelehkan, martil, hingga batang jeruji besi.

“Alat-alat ini digunakan untuk melakukan tindak penyiksaan terhadap para korban,” ucap dia.

Sementara, Manager Program PBHI Gina Sabrina menyebut, kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara jelas dan bersama-sama terhadap korban atau penghuni kerangkeng memenuhi unsur pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Gina menilai, penganiayaan dan penyiksaan yang terjadi merupakan tindakan kejam merendahkan martabat manusia, hingga menimbulkan luka fisik bahkan psikis. Hal ini adalah bentuk pelanggaran hukum pada perkara kerangkeng manusia ini.

“Sayangnya karena Indonesia belum mengadopsi pasal-pasal khusus tindak pidana terkait penyiksaan, sehingga pasal yang dikenakan masih terbatas pengeroyokan dan penganiayaan,” ujarnya.

Namun, menurut Gina, baik hakim maupun jaksa di pengadilan memiliki celah atau kesempatan untuk mengoptimalkan tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku berproses di persidangan. Misalnya dengan melihat rantai komando tindak kekerasan atau penganiayaan berulang menggunakan alat-alat tertentu seperti martil atau selang.

“Itu sebenarnya bisa jadi unsur pemberat, yang harusnya hakim juga mempertimbangkan dan melihat itu secara komprehensif,” tutur dia.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi