Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pemukulan di wilayah Demangan yang terekam CCTV beberapa waktu lalu berakhir damai. Setelah kedua pihak bertemu, korban telah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan polisi sudah memanggil pelaku pemukulan yang terjadi pada Jumat (8/11/2024) tersebut, tetapi tidak ditahan. “Kami bawa ke kantor, kami mintai keterangan terkait viralnya peristiwa itu,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Tidak ditahannya pelaku karena kasus tersebut hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak terpenuhinya syarat untuk penahanan. “Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi,” katanya.Di samping itu, dari pihak korban juga sudah memaafkan pelaku, sehingga proses hukum kasus tersebut tidak dilanjutkan. “Korban memaafkan, mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian. Tindak pidana tipiring mau kita lanjutkan tapi korban tidak mau, sudah koordinasi dengan orang tua,” ungkapnya.Kesepakatan damai tersebut terjadi setelah polisi memanggil pelaku. Adapun akibat kejadian tersebut, korban harus mendapat perawatan rumah sakit karena mengalami lecet di dalam mulut. Probo menyebut biaya pengobatan korban ditanggung pelaku. “Tetapi nominal antara pelaku dan korban yang tahu,” kata dia.Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari korban dan pelaku, pemukulan tersebut terjadi ketika pelaku hendak pergi mengikuti lomba burung. “Jadi di dalam mobil itu ada burungnya. Kemudian dia ngerem mendadak ya emosi lah, langsung memukul korban,” ujarnya.Pelaku memukul korban sebanyak dua kali, yang pertama mengenai helm dan yang kedua mengenai bibirnya. Selain memukul korban, pelaku juga membuang kunci motor korban ke arah atas, yang pasca kejadian sudah ditemukan kembali. Korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondokusuman.Korban adalah mahasiswa salah satu preguruan tinggi di Jogja, sedangkan pelaku merupakan warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari pemeriksaan polisi, mobil yang dibawa pelaku adalah milik tetangganya, yang saat ini masih berada di Polresta Jogja.“Terkait dengan kendaraan, karena itu pajaknya terlambat enam tahun kita koordinasi dengan Satlantas. Kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal usulnya jelas. Setelah kalau memang itu terlambat karena pajaknya aja, kami akan menyerahkan penangannya ke Satlantas,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News