Korupsi Terus, Basuki Tak Jera

Korupsi Terus, Basuki Tak Jera

12 June 2017, 11:03

Jika sudah mendarah daging, koruptor akan terus menilap uang, tak memandang dari partai mana ia berasal, bulan Ramadhan atau bukan, selama hukum tak mampu membuatnya jera, ia akan terus berulang.

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]M[/dropcap]ochammad Basuki punya kasus tak biasa. Dua kali sudah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur ini  tertangkap atas kasus yang sama, yakni korupsi. Sebelumnya, ia terbukti memakan dana asuransi kesehatan senilai Rp 2 miliar, dan hanya diganjar hukuman setahun oleh pengadilan. Satu dekade kemudian, ia duduk di kursi DPRD dan kembali leluasa menilap THR illegal. Tak pandang Ramadhan atau bukan, korupsi bagi Basuki harus tetap jalan.
Penangkapan Basuki diawali dari para pemberi dana THR-nya. Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, beserta anggota lainnya, mengendap-endap mendatangi kantor DPRD Jawa Timur. Mereka melangsungkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/06) pukul 14.00 WIB. Dua staf DPRD, yakni Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepada Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat, tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. “Pada jam yang sama (KPK) mengamankan BH (Bambang Heryanto) Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur di kantornya,” ujar Basaria.
Ruangan M. Basuki (Foto: Istimewa)
Tak berhenti di sana, malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, KPK kembali bergerak dan mengamankan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki (Mdan supirnya di Jalan Priangan, Malang. Penangkapan dilanjutkan kepada Kepala Dinas Peternakan, Rohayati di rumahnya. Dalam keseluruhan OTT tersebut, total enam orang ditangkap beserta uang senilai Rp150 juta pecahan Rp100.000. Uang inilah yang tadinya akan menjadi barang suap atau THR illegal kepada M. Basuki terkait tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.
Siapakah M. Basuki?
Basuki dahulu tidak menaruh ketertarikan pada politik. Ia fokus pada usaha pelitur mebel di Surabaya. Namun pada tahun 1999, ia berubah pikiran dan mencoba peruntungan di dunia politik dengan bergabung bersama PDI Perjuangan. Tak dinyana, karirnya langsung mulus menduduki kursi Ketua DPRD Kota Surabaya bersama partai yang sedang mereguk popularitas tertingginya saat itu.
Pada 2001, M. Basuki seketika tenar tatkala mengeluarkan sebuah pernyataan berbunyi, “Mau cepat kaya, jadilah politisi.” Pernyataan ini ternyata membuat Megawati geram dan langsung memecatnya pada 7 Desember 2001. Ia dianggap mencemarkan nama baik PDI Perjuangan. Ia yang waktu itu menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2000-2005, otomatis juga diturunkan dari jabatannya.
Setelah dibuang oleh PDI Perjuangan, ia berlabuh pada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Hingga pada tahun 2002, dirinya tertangkap atas kasus korupsi. Saat itu ia bermasalah dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2002, serta SK nomor 05 Tahun 2002, tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 09 tentang biaya operasional. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, ternyata olehnya dbagikan ke semua anggota DPRD Surabaya berumlah 45 orang, masing-masing mendapat Rp. 25 juta. Ia diduga merugikan negara hingga Rp. 2 miliar.
Atas kelakuannya tersebut, Pengadilan Negara Surabaya menjatuhkan hukuman padanya selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp. 200 juta. Namun hukumannya dikurangi hanya menjadi satu tahun dan denda Rp. 50 juta. Ia sudah menghirup udara bebas pada 4 Februari 2004.
Setelah lepas dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan disambut oleh pendukungnya dari PNBK, M. Basuki memutuskan untuk bergabung dengan Partai Gerindra dan menjadi Wakil Ketua Partai Gerindra Jatim. Melalui Gerindra, pada tahun 2014 ia mencalonkan kembali dirinya dalam pemilu legislatif dan berhasil menjadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Korupsi, Takes a Two To Tango
Sepak terjang M. Basuki yang kembali melakukan korupsi tak dapat melepaskan pertanyaan lama yang berkarat namun tak kunjung mendapat jawaban pasti, mengapa seseorang yang sudah terjerat korupsi masih dapat terpilih dalam bursa pemilihan legislatif?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay menyatakan, mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat ketentuan yang berlaku. Semua termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang menyebut, seorang mantan narapidana boleh mencantumkan diri sebagai caon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, ternyata KPU tak memiliki hak untuk melarang seeseang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi, “kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang),” ujar Hadar.
Dengan demikian, langkah M. Basuki mencalonkan diri tatkala bebas dari rutan ternyata memang tak bersebrangan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Namun, bagaimana halnya dengan korupsi yang dilakukannya?Korupsi berulang kali yang dilakukan M. Basuki, tentu tak lepas dari hukuman ringan yang diterimanya. Menanggapi hukuman yang pantas untuk M. Basuki, kepolisan mencanangkan wacana pencabutan hak politik sampai hukuman mati. Luhut Binsar Pandjaitan, saat masih menjabat menjadi Menkopolhukam pernah menyatakan wacana hukuman alternatif bahwa koruptor tak perlu dibui. “Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah pinalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti,” ungkapnya.
Sedangkan wacana hukuman mati koruptor, dimungkinkan dalam UU, tapi hanya dalam keadaan tertentu saja. Misalnya pada UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, UU ini sama sekali tidak menjangkau kasus korupsi yan dilakukan oleh M. Basuki.
Jimly Ashidique, mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI pernah menegaskan tentang hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, koruptor tak perlu dihukum mati. Wacana hukuman mati terhadap koruptor hanya merupakan bentuk kemarahan publik, “kalau ikut emosi, kita setuju saja (hukuman mati). Bahkan pas saya marah pada kasus Akil Mochtar ‘hukum mati saja orang tu’, itu konteks orang marah,” ujarnya pada 2015 lalu. Bagi guru besar Universitas Indonesia ini pula, menurutnya harus dikurangi karena berpotensi bertentangan dengan sila ke-2, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ia menutup jika sanksi yang tepat terhadap koruptor adalah dengan memiskinkan mereka.
Salah satu negara yang keras menghukum koruptor, adalah Cina. Selain memberlakukan hukuman mati terhadap siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 200 ribu yuan, atau sekitar Rp. 194 juta, mereka juga melakukan pemiskinan terhadap keluarga koruptor. Selain itu, Jepang juga menjatuhkan penjara tiga tahun dan membayar denda 2,5 juta yen atau Rp. 301 juta. Pejabat yang terkena kasus korupsi di Jepang biasanya akan langsung mengundurkan diri dari jabatannya.
Tolak Toleransi Kepada Koruptor
Indonesia masih sangat jauh bila mendekati penetapan status hukuman mati seperti Cina dalam menangani koruptor. Selain tidak memiliki batasan hukuman yang jelas, hukuman mati terhadap sangat bertolak pada hak-hak kemanusiaan. Sedangkan secara budaya, Indonesia sangatlah berbeda dengan Jepang. Dalam sejarahnya, kita jarang menemui pejabat mengundurkan diri ketika tertangkap melakukan korupsi. Pembuatan rancangan hukuman maupun melihat akar korupsi secara ekonomi, politik, dan budaya, akan membuat pencanangan undang-undang dan pencegahan korupsi semakin mengawang.
Pramoedya Ananta Toer (Foto: Istimewa)
Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya berjudul ‘Korupsi’, membawa dialetika dan kesadaran akan dosa terhadap korupsi. Pram bahkan juga menyadari bahwa UU tindak pidana korupsi belum mampu menekan ruang gerak koruptor, apalagi apa yang akan moral bawa kepada pelakunya.
Secara gelap, Pram memasukkan pernyataan jika kenyataan haruslah diterima. Yakni membuat kenyataan baru yang membawa kemajuan terbentuknya negara-bangsa bebas korupsi di Indonesia.
Kita semua harus menerima kenyataan, tapi kenyataan saja adalah pekerjaan manusia yang tak mampu lagi berkembang. Karena manusia juga bisa membikin kenyataan-kenyataan baru. Kalau tak ada orang mau membikin kenyataan-kenyataan baru, maka ‘kemajuan’, sebagai kata dan makna sepatutnya dihapuskan dari kamus umat manusia,” –Pramoedya Ananta Toer, Rumah Kaca  (Berbagai Sumber/A27)

Partai

K / L

, , ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi