KP2KKN Jateng Sentil Langkah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita

KP2KKN Jateng Sentil Langkah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita

16 January 2025, 11:30

Rabu, 15 Januari 2025 – 18:57 WIB

Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Komite Penyelidikan, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah sesuai.Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan Hakim Tunggal Jan Oktavianus yang memimpin sidang praperadilan, itu hanya mengadili tentang proses sah, dan tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ronny menjelaskan bahwa tidak kapasitas hakim untuk mengadili pokok perkara seperti yang diajukan dalam praperadilan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang karib disapa Mbak Ita tersebut.”Menurut kami putusan sudah tepat. Kemarin, yang dipersoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya nanti di persidangan tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan,” jelas Ronny, Rabu (15/1).Ronny mengakui langkah KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri beserta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat berlarut-larut. Menurutnya, KPK punya pertimbangan khusus.Bahkan, dia menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas dalam mengungkap identitas nama-nama tersangka tersebut. Baginya, alat bukti yang dikumpulkan KPK sudah bisa untuk menaikkan status Mbak Ita sebagai tersangka di hadapan publik.”Ini ditunggu-tunggu oleh publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Tetapi, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK,” paparnya. Terlebih, keluarnya putusan praperadilan tersebut, aktivis antirasuah ini berharap KPK segera berlari cepat untuk menaikkan kasus dugaan korupsi yang dinilainya sudah lengkap ini ke kejaksaan.

KP2KKN Jateng menyinggung tersangka KPK seusai gugatan praperadilan Mbak Ita ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi