KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, LE. Tim dikirim setelah sebelumnya LE diperiksa dokter Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
“Kita sudah berkoordinasi dengan IDI. Dan ya, mungkin dalam beberapa waktu ke depan kita akan mengirim tim kesehatan dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai second opinion (opini kedua),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
“Kemarin kan yang bersangkutan ini diperiksa dokter Singapura. Tentu kita akan minta hasil pemeriksaan,” katanya, menambahkan.
Menurutnya, pemeriksaan dari tim IDI sangat penting untuk mengetahui kondisi LE yang sebenarnya. Sehingga, dapat segera diperiksa oleh penyidik.
“Untuk penegakan hukum itu, kesehatan itu harus diperiksa oleh tim dokter yang independent. Kita sudah berkoordinasi dengan IDI,” ujarnya.
KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. LE sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada Senin (12/9/2022). Namun, LE tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, LE dipanggil sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022). Namun LE kembali mangkir dengan alasan sakit.
LE pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. LE dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.