JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe. “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Tessa mengatakan, saat ini Roy Rening masih berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak 9 Mei 2023.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku Ia mengatakan, pada perkara menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi ini, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusannya, yaitu Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024; kemudian pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024. Tessa juga mengatakan, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
“Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu,” ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Stefanus Roy Rening. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.Baca juga: KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Roy Rening menjadi berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Majelis Hakim membebankan Roy untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.Sebelumnya, Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan pada Rabu, 7 Februari 2024, seperti dikutip dari Tribunnews.com. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan,” ucap dia.
Roy Rening dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).