Gery David Sitompul | Senin, 11/11/2024 14:59 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin usai terlihat memimpin apel pegawai di Pemprov Kalsel pada Senin, 11 November.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai KPK harusnya mengirim tim ke Kalsel tanpa perlu menunggu hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 November.
Yudi menyebut saat ini muruah komisi antirasuah sedang dipertaruhkan dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Oleh karena itu, ia mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan.
“Segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun. Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan,” tegasnya.
Yudi menyebut KPK tak perlu menunggu putusan Praperadilan karena penangkapan tersangka berbeda konteks. Apalagi, Sahbirin sejak awal terkesan tidak kooperatif.
“Nanti apapun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati. Namun, yang sekarang urgent adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera,” ujar dia.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan Praperadilan dengan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang Praperadilan pada Selasa, 5 November 2024 kemarin, KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap).
Langkah ini dilakukan lantaran Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. KPK meminta hakim menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Adapun KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Sahbirin, KPK telah menahan keenam tersangka.
KEYWORD : KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan