AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Penyidik KPK juga mengeledah kantor perusahaan swasta di daerah Jabodetabek yang disinyalir terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Bogor, Jumat (14/10/2022).
Hasil dari penggeledahan di rumah Lukas, KPK berhasil menemukan dokumen aliran uang yang diduga berkaitan perkara. Nantinya barang bukti itu bakal memperkuat bukti dalam kasus Lukas. Bukti yang diamankan juga bakal dianalisa kepada pihak saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
baca juga:
“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan Tsk LE (Lukas Enembe),” tuturnya.
“Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” sambung Ali Fikri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD di Provinsi Papua.
Lukas sedianya telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik KPK juga bakal memanggil kembali Lukas Enembe. Lukas akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
Meski begitu, KPK tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu pasti pemanggilan Lukas. Namun KPK berharap agar Lukas bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Komisi antirasuah memastikan tidak akan melakukan diskriminasi Lukas meskipun pemeriksaan dilakukan di Jakarta.[]