JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka kasus korupsi selama lima tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Harjono dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Penerbitan SP3 periode 2020-2024 berkaitan dengan SP3, tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5 ada nama-nama di situ, dan yang tidak tepat waktu 1, 2, 3, 4, 5, 6, jadi sudah diterbitkan SP3-nya,” kata Harjono.
Baca juga: KPK Kirim Surat Pemanggilan ke 3 Rumah Yasonna Laoly
Berikut 11 perkara yang diterbitkan SP3 oleh KPK:
SP3 tepat waktu
1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen
Baca juga: Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kami Masih Banyak Kekurangan
SP3 tidak tepat waktu
1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
4. Perkara atas nama tersangka Fasich