JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. “Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS (Anwar Sadad) ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Tessa mengatakan, Anwar Sadad bisa dipanggil sebagai tersangka dalam perkaranya atau sebagai saksi dalam perkara lain.
“(Dipanggil) baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain kita akan sampaikan,” ujarnya.
Adapun KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). “Dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Dalami Proses Turunnya Dana Hibah dari APBD Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.