Gery David Sitompul | Selasa, 12/11/2024 16:53 WIB
Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Shabirin Noor atau Paman Birin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan menerima permohonan Praperadilan Sahbirin Noor. Dengan begitu, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim menilai Shabirin bukan menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operaso tangkap tangan (OTT) KPK di Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Hakim mengatakan KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Sementara, penyidik KPK belun melakukan pemeriksaan.
Adapun hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Selain itu, KPK belum melakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa terhadap Sahbirin Noor.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannyabayau melarikan diri. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK itu prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
KEYWORD : KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan