KPK Kecewa Putusan PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel

KPK Kecewa Putusan PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel

13 November 2024, 12:02

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Putusan praperadilan ini memutuskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak sah, dengan alasan perbuatan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka.
“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (12/11/2024). Tessa menegaskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin telah memenuhi dua alat bukti sesuai UU KPK yang berlaku.
Aktivis Muhammad Said Didu mengomentari putusan ini dengan mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya rekayasa di internal KPK. Menurutnya, dua pimpinan KPK diduga sengaja mengatur kasus ini agar KPK kalah di pengadilan.
“Kami tahu kok ada 2 pimpinan @KPK_RI yang merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah – termasuk yang bocorkan saat OTT,” tulis Said Didu melalui akun X pribadinya pada Rabu (13/11/2024). Pernyataan Said Didu mendapat banyak dukungan dari warganet yang mengkritik ketidakberanian KPK dalam menerbitkan DPO terhadap Sahbirin Noor.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor, menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang, dan menyatakan Sprindik yang diterbitkan sebagai tidak sah. Keputusan ini menjadi pukulan bagi KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi