Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali memanggil Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022, Rabu (30/10/2024).“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IP dan ABS,” ucap Tessa Mahardhika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Jakarta.Melansir Antara, pada pemeriksaan itu, saksi lainnya adalah Ardhian Budi S. (ABS) Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia.Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi Ira Puspadewi dan Ardhian Budi. Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil keduanya pada, Kamis (24/10/2024), namun belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keduanya.Sebagai informasi, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. (ant/nis/bil/ipg)