JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat panggilan klarifikasi terkait kekayaan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Undangan klarifikasi ini dikirimkan karena Dedy belum melaporkan sejumlah asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau. Alasannya karena menurut data yang kita dapat, masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggola, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Pahala tidak merinci jenis harta kekayaan yang belum dilaporkan oleh Dedy.
Baca juga: Absennya KPK di Sidang Perdana Praperadilan Hasto yang Berujung Penundaan
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan temuan yang didapat setelah dilakukan penelusuran dari rekening perbankan hingga kepemilikan asuransi.
“Pada saat yang sama kita komunikasi dengan Irjen Kementerian PU untuk sama-sama menambah data, informasi, termasuk kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK tengah menganalisis kekayaan Dedy Mandarsyah setelah anaknya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan analisis dan anomali yang terdapat dalam LHKPN Dedy.
“Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya,” ujar Herda, kepada Kompas.com pada Minggu (15/12/2024).
Herda menambahkan, setelah KPK menyimpulkan analisis kekayaan Dedy, keputusan untuk memperdalam penyelidikan akan diambil.
“Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Dedy oleh KPK, Herda menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika data yang dimiliki sudah cukup kuat.
Ia berharap, dalam waktu dua minggu ke depan, KPK dapat memanggil Dedy.
Baca juga: Kepala BPJN Kalbar Dedy Mardansyah Tak Laporkan Beberapa Aset, KPK Akan Panggil
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” imbuhnya.
Dedy Mandarsyah terakhir kali melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2024, dengan total harta mencapai Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya.