Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kantornya menjadi showroom kendaraan mewah. Foto: Source for jpnn jpnn.com, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kantornya menjadi showroom kendaraan mewah. Barang-barang tersebut merupakan rampasan dari aset para koruptor yang akan dilelang dalam rangka pada 9-10 Desember mendatang.Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah kendaraan mewah sudah dipajang. Ada dua mobil merek Lexus dan Mercedes Benz yang ditampilkan di pintu masuk kantor. Sementara di dalam lobi ada empat motor merek Harley Davidson yang dipajang.“Dalam rangka Hakordia supaya masyarakat bisa melihat barang-barang yang mau kami lelang. Kami ambil beberapa sampel yang kami bawa untuk acara Hakordia ini, karena kami enggak bisa langsung bawa semuanya,” ujar Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/12).Menurut dia, ada tiga mobil, empat motor, dan empat tas yang dipajang untuk lelang.Pada Hakordia kali ini, Syarkiyah mengatakan aset atau barang yang dilelang berasal dari 13 kasus korupsi di KPK. Satu di antaranya dari terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.”Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif [mantan Bupati Hulu Sungai Tengah], Eko Darmanto [mantan pejabat Bea Cukai] dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” kata dia, Kamis (5/12), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.Barang yang akan dilelang terdiri dari tas mewah dari berbagai macam merek (Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Christian Dior), mobil (Mercedes Benz, Hummer, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, hingga Toyota), sepeda motor termasuk Harley Davidson, perhiasan hingga barang elektronik seperti handphone dan laptop. Aset atau barang yang dilelang berasal dari 13 kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).