JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan dua praperadilan untuk dua kasus yang berbeda.
Pertama, KPK memenangkan praperadilan terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan pemohon tersangka Satrio Wibowo (SW).
Kedua, kasus korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC).
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
“Hakim memutuskan bahwa aspek formal dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (14/11/2024).
Tessa menambahkan, dengan putusan tersebut, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka agar penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Dikabulkan, Status 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Dibatalkan
KPK juga mengapresiasi para hakim yang telah memutuskan perkara tersebut secara objektif dan independen, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terlebih, perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya pada sektor kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” tutup Tessa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.